Gegara Narkoba, 2 Penjual Ikan di Labuan Bajo Ditangkap Polisi
Dari tangan kedua orang itu, pihak kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti handphone dan sepeda motor yang digunakan oleh terduga pelaku serta beberapa barang lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Juncto Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimum Rp 8 miliar.
"Keduanya saat ini masih kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Manggarai Barat," katanya.
Dia berharap kepada masyarakat agar tidak ikut turut serta dalam melakukan penyalahgunaan narkotika. "Kami membutuhkan dukungan dari masyarakat dengan memberikan informasi terkait dengan narkotika, demi mewujudkan masyarakat Manggarai Barat yang sehat tanpa narkoba," katanya. (antara/jpnn)