Gegara Perang Sarung Hingga Kepala Musuh Bocor, SJ Ditangkap Polisi
Selasa, 12 April 2022 – 04:19 WIB
“Kami doakan semoga korban segera pulih,” kata Maruli.
Untuk pelaku SJ, dia sudah ditahan dan dijerat dengan
UU Darurat Nomor 13 tahun 1951 dan Pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 12 tahun.
“Pelaku SJ saat ini sedang dalam proses penyidikan unit PPA Sateskrim Polres Serkot dan dilakukan penahanan atas perbuatannya,” pungkas Maruli. (cuy/jpnn)