Gegara Popok, Istri Tewas di Tangan Suami
Selanjutnya korban diboncengkan menggunakan sepeda motor menuju rumah orang tua pelaku di Desa Soneyan.
Pada hari Minggu (14/5) sekitar pukul 11.00 WIB korban dilarikan ke Rumah Sakit Islam Pati, kemudian korban dinyatakan meninggal dunia.
Kabar duka tersebut disampaikan kepada keluarga korban di Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, Pati. Korban dimakamkan di TPU Desa Ngemplak Kidul.
Terbongkarnya kasus kekerasan dalam rumah tangga hingga mengakibatkan korban meninggal, kata Kapolresta, berawal dari kecurigaan terhadap pelaku yang menyebutkan bahwa korban meninggal dunia akibat terjatuh dari sepeda motor. Namun, pada tubuh korban tidak ditemukan adanya luka lecet.
Korban justru mengalami luka lebam di sebagian muka, mata kiri, dan tangan kiri korban sekitar pergelangan tangan sampai siku tangan.
Untuk memastikan penyebab pasti meninggalnya korban, pelaku dibawa ke rumah kepala desa oleh keluarga korban.
Pelaku kemudian dibawa anggota Polsek Margoyoso untuk dilakukan pemeriksaan awal oleh unit reskrim Polsek Margoyoso dan Satreskrim Polresta Pati. Akhirnya, pelaku mengakui melakukan penganiayaan terhadap istrinya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 45 juta. (antara/jpnn)