Gegara Puntung Rokok, Pria Ini Divonis 18 Bulan Penjara
jpnn.com, AMBON - Fredek tak menyangka, gara-gara puntung rokok dia harus divonis satu tahun dan enam bulan atau 18 bulan penjara. Pria 37 tahun ini dituduh menganiaya SIP. SIP masih dibawah umur. Majelis hakim menilai, tindakan Fredek tak bisa dibenarkan secara hukum.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim, yang diketuai Herri Setiabudi didampingi Lucky Rombot Kalalo dan Esau Yarisetouw selaku hakim anggota. Sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Marnex F. Salmon dan Noke Pattiradjawane.
Tindakan Fredek diancam pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Kasus penganiayaan terjadi pada 31 Maret 2018 sekira pukul 12.30 WIT. Lokasinya di dalam kos-kosan. Kos-kosan itu milik keluarga Tahya, di Hative Kecil, Kecamatan Sirimau.
BACA JUGA: Gagal Bongkar Brankas Indomaret, 2 Perampok Bersenpi Gasak Rokok dan Uang Receh
Fredek punya anak bernama Kristopel. Kristopel dekat dengan SIP. Keduanya tinggal satu kompleks dan hidup bertetangga. Hari itu, SIP sedang bermain di dalam kos-kosan milik keluarga Tahya. Dia tak sendiri. Dia bersama sejumlah temannya.
Saat bermain, ada seorang penghuni kos menyuruh SIP membuang puntung rokok di depan pintu. Saat Kristopel hendak masuk rumah, puntung rokok mengena kakinya. Kristopel marah. Dia langsung menendang SIP. SIP pun membalasnya.
Kristopel keluar dan pulang ke rumahnya. Kristopel melaporkan apa yang dilakukan SIP kepadanya. Fredek rupanya terpengaruh cerita anaknya. Fredek langsung datang ke kos-kosan tersebut sambil memegang ranting pohon pepaya.
“Kanapa ose menendang Kristopel,” tanya Fredek kepada SIP. “Karena dia menendang beta,” jawabnya polos.