Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gegara Puntung Rokok, Pria Ini Divonis 18 Bulan Penjara

Senin, 01 April 2019 – 09:26 WIB
Gegara Puntung Rokok, Pria Ini Divonis 18 Bulan Penjara - JPNN.COM
Palu Sidang. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

Mendengar jawaban SIP, Fredek langsung memukul korban berkali-kali menggunakan ranting pohon pepaya. Tak puas, Fredek memukul SIP menggunakan kedua tangannya, sambil menendang korban.

Dua saksi sempat menghalangi atau memisahkan SIP dari Fredek. Usai memukul Steven, Fredek mengatakan, ” Ambel korek api, beta mau bakar dia hidup-hidup. “Fredek tak menemukan korek api. Dia langsung pergi meninggalkan Steven.(JPG/M2)

Tindakan Fredek diancam pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Kasus penganiayaan terjadi pada 31 Maret 2018 sekira pukul 12.30 WIT.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close