Gegara Roasting Anggota DPR, Komika Mamat Alkatiri Dilaporkan ke Polisi
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Hillary Brigitta Lasut laporkan komika Mamat Alkatiri ke Polda Metro Jaya.
Brigitta melaporkan komika dari Indonesia Timur itu atas dugaan pencemaran nama baik.
"Benar, komedian atas nama Mamat Alkatiri dilaporkan ke Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, di Jakarta Selasa.
Zulpan mengatakan laporan tersebut berawal saat pelapor menghadiri salah satu acara gelar wicara di Jakarta.
Dalam acara tersebut Mamat melakukan sindiran/kritikan (roasting) kepada para tamu acara, termasuk Brigitta.
"Menurut pelapor, dalam melakukan 'roasting' kepada korban, terlapor menggunakan kata yang kurang sopan. Atas kejadian tersebut korban merasa dicemarkan nama baiknya," ujar Zulpan.
Atas kejadian tersebut Hillary kemudian membuat laporan polisi yang telah diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/5054/X/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada Senin (3/10).
Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan polisi tersebut adalah Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik.