Gegara Sebungkus Mi Instan, Mualim Bacok Anak Tirinya
Senin, 15 Juli 2019 – 03:45 WIB
”Saya sebenarnya tidak ada niat untuk melukainya," katanya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 5 Huruf a Jo Pasal 44 Ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sub Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sub Pasal 351 Ayat (2) KUHP. (ang/ign)