Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gegara Status di Media Sosial, Satu Perempuan Dianiaya 2 Orang

Jumat, 22 Maret 2024 – 16:26 WIB
Gegara Status di Media Sosial, Satu Perempuan Dianiaya 2 Orang - JPNN.COM
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi. (Antara/La Ode Muh Deden Saputra)

"Pengeroyokan itu bermotif karena ketersinggungan akibat status salah satu tersangka di media sosial," kata Fitrayadi.

Dia menambahkan bahwa penangkapan kedua pelaku berdasarkan dengan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak atau kekerasan secara Bersama-sama terhadap orang.

"Sebagai mana diatur dalam Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana Subs Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman 5-6 tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)


Pengeroyokan itu bermotif karena ketersinggungan akibat status salah satu tersangka di media sosial

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close