Gegara Tak Dilayani Begituan, Lelaki Ini Malah Ancam Sebar Video Asusilia Pacar
Pada Juni 2022 pelaku AD ini menyebarkan foto dan video asusila korban melalui media sosial facebook, instagram dan website.
"Pelaku juga mengancam akan menyebar foto dan video tersebut kepada teman kampus, dosen kampus korban yang ada di Kota Padang. Lalu korban melapor ke Mapolda Sumbar dan pihaknya melakukan proses penyelidikan akan kasus ini," kata.
Petugas Polda Sumbar langsung menangkap pelaku pada Rabu (15/3) sekitar pukul 18.30 WIB dan dilakukan penahanan serta pengamanan barang bukti berupa telepon genggam milik korban.
Pelaku disangkakan Pasal 27 Ayat 1 jo Pasal 45 Ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 4 jo Pasal 45 Ayat 4 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik. (antara/jpnn)