Gegara Tanah Senilai Rp 260 Juta, Anak Tega Gugat Ibu Kandung
Penasihat hukum Inaq Senah, Apriadi Abdi Negara, menyatakan hasil penjualan tanah kebun itu digunakan untuk menutupi utang almarhum suami tergugat.
Hasil penjualan juga digunakan untuk menebus sawah yang telah digadaikan yang sudah dibagi waris.
Sehingga, pihaknya berharap dengan adanya mediasi, membuat kedua belah pihak dapat saling memahami dan mengerti.
"Uang dari hasil penjualan digunakan untuk keperluan orang tuanya dan penjualan tanah itu juga untuk mengganti hutang orang tuanya. Hasil penjualan kebun juga digunakan untuk menebus sawah yang telah tergadai."
"Ini persoalan antara anak kandung dan ibu kandung, semoga bisa mendapatkan titik temu,” jelas Apriadi.
Di kesempatan lain, Yusriadi mengaku menggugat ibu kandungnya karena ia tidak diajak bermusyawarah saat akan menjual tanah kebun seluas 13 hektare tersebut.
Dia menegaskan jika ibunya hanya mendengarkan dari anak perempuannya saja yang dianggap kurang sepaham dengan saudaranya.
"Saya ini anak laki-laki yang paling besar, maka seharusnya ibu dengarkan saya. Jangan hanya dengar pendapat adik perempuan saja. Ibu tidak pernah mempertimbangkan pendapat dari saya untuk menjual tanah kebun ini,” ungkap dia.