Gegara Terlibat Peredaran Narkoba, Oknum Pegawai Lapas Dipecat
jpnn.com, INDRAGIRI HILIR - Oknum pegawai di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau, berinisial H, diberhentikan tidak dengan hormat akibat terlibat peredaran narkoba.
Kepala Lapas Kelas IIA Tembilahan, Julianto Budhi Prastyono menuturkan bahwa H terbukti secara sah sesuai hasil persidangan di Pengadilan Negeri Tembilahan pada awal tahun 2017.
"Dia diberhentikan tidak dengan hormat karena terlibat kasus narkoba, dan sudah menjalani hukuman selama empat tahun penjara," kata Julianto kepada ANTARA di Tembilahan, Selasa (1/6).
Dia menjelaskan bahwa pihaknya menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat tersebut kepada H pada Senin (31/5).
Upacara pemecatan dilakukan setelah perkara yang menjerat oknum pegawai lapas itu memiliki kekuatan hukum tetap.
Upacara itu diikuti pejabat eselon IV dan eselon V Lapas Tembilahan, pejabat fungsional umum dan tertentu Lapas Tembilahan, pegawai work from home (WFH) secara online, dan UPT Pemasyarakatan seluruh wilayah Riau via aplikasi zoom.
Lapas Temnbilahan sudah melaporkan kegiatan upacara pemberhentian tidak dengan hormat PNS yang terlibat narkoba itu kepada kepala Divisi Permasyarakatan Kanwil Kemenkumham Provinsi Riau.
Budhi menjelaskan pihaknya tidak akan memberi ampun apabila ada anggota terlibat peredaran narkoba atau tindak pidana lainnya.