Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gegara Ulah Tiga Detik, Roni Terancam Dihukum Berat

Senin, 08 November 2021 – 21:18 WIB
Gegara Ulah Tiga Detik, Roni Terancam Dihukum Berat - JPNN.COM
Tersangka Roni Okpriansyah saat diinterogasi Kapolsek Plaju Palembang, Iptu Novel Siswandi Kurniawan. Foto: palpres

Sementara itu, pelaku Roni mengakui perbuatannya.

Baca Juga: Janda Cantik Ini Pilih Berbuat Nekat di Kamar saat Subuh, Tak Disangka, Ini Penyebabnya

“Saya melakukan aksi itu berdua bersama teman saya. Dengan menggunakan kunci letter T, saya mengambil motor korban dalam tiga detik saja. Sedangkan uang hasil curanmor, dibelikan baju dan kebutuhan sehari-hari,” tutupnya.(kur/palpres)

Roni Okpriansyah, 23, warga Jalan Kilang, Lorong Tembok, Kabupaten Banyuasin, ditangkap karena mencuri sepeda motor di area parkiran Alfamart, Kecamatan Plaju Palembang, Sumsel, Kamis (3/6) sekitar pukul 18.55 WIB.

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close