Gegara Ini, Augie Fantinus Terancam Enam Tahun Penjara
jpnn.com, JAKARTA - Presenter sekaligus komedian Augie Fantinus telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelanggaran UU ITE. Dia terancam hukuman penjara selama enam tahun penjara sesuai dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Jadi barang bukti yang kami sita ada handphone-nya (Augie) ada akun (Instagram). Ancamannya hukumannya 6 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (12/10) malam.
Diketahui, Pasal 28 ayat (2) UU ITE berbunyi, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."
Baca juga: Augie Fantinus jadi Tersangka, Ini Kasusnya
Sementara Pasal 45A ayat 2 berbunyi, "Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".
Menurut Argo, Augie Fantinus sudah ditahan di rutan Polda Metro Jaya sejak ditetapkan sebagai tersangka. Argo kemudian mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menyebarkan sesuatu di media sosial.
"Ini menjadi pengalaman buat masyarakat jangan mudah menyebarkan kabar yang tidak benar," tukas Argo.
Diketahui, kasus tersebut bermula dari video unggahan Augie Fantinus di akun Instagram pribadinya. Dalam video yang diunggah Augie pada Kamis (11/10), seorang oknum anggota kepolisian disebut menjual tiket pertandingan basket Asian Para Games 2018 ke calon penonton di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat.