Gegara Kasus Ferdy Sambo, AKBP Ridwan Soplanit Disanksi Demosi 8 Tahun
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit dijatuhi sanksi demosi selama delapan tahun, gegara kasus Ferdy Sambo.
Sanksi itu diberikan Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (29/9).
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan majelis KKEP menganggap pelanggaran yang dilakukan AKBP Ridwan Soplanit merupakan perbuatan tercela.
"Kemudian, diberikan sanksi demosi selama delapan tahun," kata Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (30/9).
Jenderal bintang dua itu mengatakan AKBP Ridwan Soplanit terbukti tidak profesional dalam menjalankan tugas.
Hanya saja, Dedi tidak memerinci ketidakprofesionalan yang dilakukan AKBP Ridwan.
"Dia tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyidik," kata Dedi.
Ridwan terbukti melanggar Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 Juncto Pasal 5 Ayat 1 Huruf b, Pasal 6 Ayat 1 Huruf d, Pasal 10 Ayat 2 Huruf h Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.