“Perluasan kepesertaan ini telah melalui koordinasi dan kesepahaman bersama Kementerian Kesehatan dan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri yang pelaksanaannya secara terkoordinasi dan diatur melalui petunjuk teknis,” tandas Endang. (esy/jpnn)
JAKARTA — Para gelandangan, pengemis, anak terlantar, serta anak jalanan kini sudah bisa mendapatkan pengobatan gratis tanpa harus menggunakan