Gelapkan 331 Sak Beras Bantuan, Mansur Divonis 5 Tahun Bui
jpnn.com, MEUREUDU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli, menolak pembelaan (pledoi) mantan Kabid Logistik BPBD Pidie Jaya, Mansur Ibrahim dalam perkara penggelapan dan penjualan beras bantuan bencana.
Hakim bahkan menjatuhkan vonis lima tahun dan enam bulan penjara untuknya.
Sementara dua terdakwa lainnya, Habban dan Fadlun dihukum masing-masing empat tahun penjara. Majelis hakim yang memutuskan diketuai Muhammad Nazir. Ia dibantu hakim anggota Yusmadi dan Budi Sunanda.
Para hakim menyatakan, terdakwa Mansur Ibrahim secara sah dan meyakinkan di muka persidangan, telah melakukan peyalahgunaan beras bantuan bencana banjir sebanyak 331 sak pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pidie Jaya.
“Terdakwa Mansur bin Ibrahim, secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya. Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama lima tahun, enam bulan kurungan penjara dan denda Rp6 miliar. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama dua bulan,” sebut Ketua majelis hakim M. Nazir saat membaca putusannya, Selasa (31/10).
Setelah majelis hakim membacakan putusannya, terdakwa dipersilakan untuk berkoordinasi dengan penasehat hukumnya, guna menentukan sikap terhadap vonis pengadilan yang telah dibacakan itu. Saat itu, terdakwa Mansur menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu atas vonis yang dijatuhi kepadanya.
Sikap pikir-pikir terpidana tersebut diberi waktu oleh majelis hakim selama tujuh hari untuk menentukan sikap, sejak putusan tersebut dibacakan. Dan jika dalam jangka waktu tujuh hari tidak ada sikap untuk menyatakan banding, maka putusan tersebut telah diterima. “ Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie Jaya,” katanya.