Gelapkan 5 Kg Sabu, Polisi Diganjar 34 Bulan
Kamis, 14 Februari 2013 – 13:51 WIB
TEMBILAHAN – Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, menjatuhkan hukuman kepada dua anggota Polsek Kemuning, Briptu Oloan Aruan dan Brigadir Bunayar masing-masing pidana kurungan penjara selama 34 bulan atau 2 tahun 10 bulan. Keduanya terlibat dalam kasus penggelapan barang bukti (BB) sabu-sabu sebanyak 5 Kg.
Vonis yang dijatuhkan pada kedua terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya di tuntut masing-masing 4 tahun. Dalam amar putusan yang dibacakan hakim ketua Dedy Hermawan, terdakwa terbukti bersalah dan melanggar hukum dengan menggelapakan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 5 Kg.
“Dari hasil tangkapan sebanyak 15 Kg sabu-sabu tersebut 7 Kg-nya sudah berganti dengan garam. Diduga hal itu sengaja dilakukan para terdakwa untuk kepentingan lain,” Dedy Hermawan membacakan amar putusan seperti dilansir Riau Pos, Kamis (14/2).
Vonis yang dibacakan majelis hakim mendapat tanggapan dari kuasa hukum terdakwa, Yusmar Haryanto. Dirinya merasa tidak puas dan masih pikir-pikir terhadap vonis tersebut. Yusmar menilai hakim dan JPU tidak dapat membuktikan dimana tertukarnya lima bungkus sabu seberat 5 Kg.
TEMBILAHAN – Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, menjatuhkan hukuman kepada dua anggota Polsek Kemuning, Briptu Oloan Aruan dan Brigadir Bunayar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Heboh, Nama Jokowi di Jajaran Presiden Terkorup versi OCCRP, Prabowo Bawa Kabar Baik | Reaction JPNN
-
Cak Imin Ungkap Kabar Baik bagi UMKM
-
Konon Shin Tae Yong Bakal Dipecat
-
Putusan Harvey Moeis Ringan, Budi Gunawan: Pak Presiden Perintahkan Banding
-
Desk Pencegahan Kementerian Polkam Selamatkan Uang Negara Rp 6,7 Triliun
BERITA LAINNYA
- Kriminal
Todongkan Airsoft Gun di Loket Parkir, PNS KSOP Bakauheni Tersangka
Minggu, 05 Januari 2025 – 02:23 WIB - Kriminal
Todong Petugas Loket Parkir Pakai Airsoft Gun, PNS KSOP Bakauheni Ditangkap Polisi
Minggu, 05 Januari 2025 – 02:12 WIB - Kriminal
Ajat Supriatna, Penyewa Mobil Kasus Penembakan di KM 45 Tol Tangerang Ditetapkan Tersangka
Sabtu, 04 Januari 2025 – 21:05 WIB - Kriminal
Tegur Pemuda Lagi Mabuk, Anggota Banser Tasikmalaya Dianiaya, Kritis
Sabtu, 04 Januari 2025 – 17:51 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Bos Rental Mobil Tewas Ditembak Oknum TNI AL, Penyewa Kendaraan Tersangka
Minggu, 05 Januari 2025 – 02:02 WIB - Sepak Bola
Thailand vs Vietnam: Gajah Perang Punya Keuntungan
Minggu, 05 Januari 2025 – 02:56 WIB - Kriminal
Todong Petugas Loket Parkir Pakai Airsoft Gun, PNS KSOP Bakauheni Ditangkap Polisi
Minggu, 05 Januari 2025 – 02:12 WIB - Destinasi
Cek Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Minggu (5/1), Lengkap!
Minggu, 05 Januari 2025 – 06:03 WIB - Liga Indonesia
Bojan Hodak Bocorkan Alasan Zalnando tak Bisa Main saat Persib Jumpa Bali United
Minggu, 05 Januari 2025 – 06:06 WIB