Gelapkan 7 Motor untuk Bayar Judi Bola
Sabtu, 07 Juli 2012 – 15:05 WIB
PONTIANAK – Tujuh sepeda motor digelapkan spesialis tindak pidana pencurian di wilayah hukum Sektor Pontianak Selatan. Setelah melakukan aksi tersebut, pelaku dengan sigap melarikan diri ke luar kota. Kendati demikian, langkahnya tidak berjalan lama. Berkat informasi masyarakat dan penyidikan tim aparat kepolisian, dia dibekuk di Jalan Parit Tengkorak, Kubu Raya, Jumat (6/7).
Jun (28), terus berkilah saat diinterogasi polisi. Dia mengaku melakukan tindak pidana penggelapan, karena untuk membayar uang perjudian sepak bola. Modus operandi yang dilakukan tersangka, dengan cara meminjam barang bukti ke teman terdekatnya. Setelah kendaraan tersebut sampai ke tangannya, Jun langsung menggadai sepeda motor itu ke orang lain. “Saya gadai tujuh kendaraan milik teman-teman saya itu ke orang tak dikenal senilai Rp2 juta,” kilah tersangka.
Dia mengatakan, baru pertama kali melakukan aksi tindak kriminal itu. Setelah beraksi, langsung melarikan diri ke luar kota. Saat merasa aman, tersangka mengaku pulang ke Kubu Raya tempat sanak keluarganya. Namun nahas, kedatangannya telah diendus aparat penegak hukum. Tanpa melakukan perlawanan, dia digiring ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut.
Kapolsek Pontianak Selatan, Kompol I Gede S Wahyudi menuturkan, tersangka telah lama buron. Laporan masyarakat telah banyak yang masuk. Bukan hanya tindak pidana penggelapan, tersangka juga melakukan aksi kriminalitas lain. Itu dilakukannya telah bertahun-tahun. Bahkan, tersangka juga telah masuk ke penjara sebanyak tiga kali.
“Dia melakukan tindak pidana tersebut di wilayah hukum Pontianak Barat, Polresta, Sungai Raya, Pontianak Kota dan Pontianak Selatan. Tersangka ini, berhasil ditangkap karena nama dan wajahnnya sudah terdaftar,” ungkapnya.
PONTIANAK – Tujuh sepeda motor digelapkan spesialis tindak pidana pencurian di wilayah hukum Sektor Pontianak Selatan. Setelah melakukan aksi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Kriminal
Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
Selasa, 19 November 2024 – 16:03 WIB - Kriminal
Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering
Selasa, 19 November 2024 – 13:00 WIB - Kriminal
Mayat Bayi Ditemukan dengan Kondisi Memar di Leher, Pelaku Masih Diburu
Selasa, 19 November 2024 – 11:00 WIB - Kriminal
Pasutri Pekanbaru Kehilangan Uang Rp 3,2 Miliar di Bank
Selasa, 19 November 2024 – 09:29 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
Selasa, 19 November 2024 – 19:17 WIB - Sepak Bola
Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Garuda Cabik Elang Hijau, Marselino Ferdinan Moncer
Selasa, 19 November 2024 – 21:08 WIB - Sepak Bola
Timnas Indonesia Gasak Arab Saudi, Sejarah Tercipta!
Selasa, 19 November 2024 – 21:30 WIB - Kriminal
Polisi Beber Identitas Terduga Pelaku Baru dalam Insiden Carok Massal di Sampang
Selasa, 19 November 2024 – 21:30 WIB - Pilkada
Pilkada Kampar: Elektabilitas Yuyun-Edwin Memimpin
Selasa, 19 November 2024 – 19:09 WIB