Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gelapkan Beras Bantuan Bencana, Puteh Bakal Dipecat dari ASN

Sabtu, 29 September 2018 – 10:19 WIB
Gelapkan Beras Bantuan Bencana, Puteh Bakal Dipecat dari ASN - JPNN.COM
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Demikian juga dengan dengan dua terdakwa lainnya, yaitu Habban Bin Nurdin dituntut selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 6 miliar. Sedangkan Fadlun Bin H Nurdin JPU dituntut selama 4 tahun 6 bulan penjara dan juga dendan sebesar Rp 6 miliar.

“Jika tak mampu membayar denda, ke tiga terdakwa wajib menggantinya dengan hukuman masing-masing selama dua bulan penjara, sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujar Aulia, Kasipidum Kejari Pidie Jaya. (mag-78/bai)

Terdakwa penggelapan dan penjualan beras bantuan bencana banjir Kabupaten Pidie Jaya pada 2017 lalu, Mansur Bin Ibrahim dipastikan dikenakan sanksi pemecatan.

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close