Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gelapkan Rp1 Miliar, Bos Indovision Batam Dipenjara

Jumat, 15 Juni 2012 – 12:31 WIB
Gelapkan Rp1 Miliar, Bos Indovision Batam Dipenjara - JPNN.COM
Atas perbuatannya, Khalid dijerat pasal 263 KUH-Pidana tentang pembuatan dokumen palsu, pasal 374 tentang penyalahgunaan jabatan, jucnto pasal 372 tentang penggelapan yang ancaman hukuman penjara maksimalnya tujuh tahun. (gas)

LUBUKBAJA - Kepala perwakilan PT MNC Sky Vision (Indovision) Batam, Khalid Rahmat, dijebloskan ke tahanan Mapolresta Barelang. Khalid jadi tersangka

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News