Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gelapkan Rp1 Miliar, Bos Indovision Batam Dipenjara

Jumat, 15 Juni 2012 – 12:31 WIB
Gelapkan Rp1 Miliar, Bos Indovision Batam Dipenjara - JPNN.COM
LUBUKBAJA - Kepala perwakilan PT MNC Sky Vision (Indovision) Batam, Khalid Rahmat, dijebloskan ke tahanan Mapolresta Barelang. Khalid jadi tersangka kasus penipuan, penggelapan, dan penyalahgunaan jabatan kerjanya.

Khalid disangka menjual program acara yang ditayangkan Indovision ke pengelola Tv kabel tanpa sepengetahuan manajemen dengan maksud mencari keuntungan pribadi.

Aksi dari Khalid ketahuan saat petugas auditor MNC Sky Vision pusat datang ke Batam mengaudit seluruh jumlah pelanggan dan data lainnya. Hasil audit ditemukan adanya penyelewengan, berkas palsu data pelanggan fiktif yang berakibat kerugian perusahaan sebesar hampir Rp1 miliar.

"Modus yang dilakukan Khalid, memanipulasi data pelanggan fiktif. Setelah dikroscek, ternyata pelanggan tersebut adalahpelanggan Tv kabel," ujar Kasatreskrim Polresta Barelang," Kompol Yos Guntur.

LUBUKBAJA - Kepala perwakilan PT MNC Sky Vision (Indovision) Batam, Khalid Rahmat, dijebloskan ke tahanan Mapolresta Barelang. Khalid jadi tersangka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News