Gelapkan Solar, Divonis 5 bulan penjara
jpnn.com - BANDARLAMPUNG - Karyawan kontrak PT Patra Niaga Cabang Lampung yang merupakan pelaku penggelapan solar sebesar Rp 480 ribu divonis lima bulan penjara. Keputusan tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Jumat (26/9).
Dedua terdakwa yang dinyatakan telah bersalah melanggar Pasal 374 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait kasus penggelapan solar sebesar Rp 480 ribu. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eselama delapan bulan penjara pada sidang tuntutan Jumat (19/9) Minggu lalu.
Atas putusan tersebut kedua terdakwa menyatakan untuk menerima keputusan mejelis hakim, sedangkan JPU mengatakan untuk pikir-pikir.
"Hal-hal yang memberatkan akibat perbuatan para terdakwa, PT Patra Niaga Cabang Lampung mengalami kerugian Rp 480 ribu. Sedangkan yang meringankan, para terdakwa telah membuat surat perjanjian perdamaian. Selain itu, pihak korban telah membuat surat pencabutan laporan polisi," kata Edwin.
Dakwaan JPU menyatakan pada Mei 2013 Mariman sebagai pengemudi mobil Truk Hino dan Suprapto selaku kernetnya, mendapat tugas dari pimpinan PT Partra Niaga Cabang Lampung untuk mengantarkan 32.000 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi dari Depo Pertamina Panjang ke SPBU milik saksi Sueb di Kabupaten Tulangbawang. (cw13)