Gelapkan Uang, Lima Karyawan Hotel Dipolisikan
Kamis, 16 Juni 2011 – 15:04 WIB
Selain itu kelima karyawan tersebut juga berani menjual bill atau nota pembayaran penginapan kepada dinas atau konsumen yang meminta dengan kembali memanipulasi nilai pembayaran. “Uangnya dibagi kelima yang bersekongkol itu,”ungkap Kanit Serse Polsek Sorong Kota Ipda Daniel Bogi.
Dalam kasus penggelapan uang perusahaan ini, RL telah menghabiskan uang Rp 23 juta, RF mendapat bagian Rp 8 juta, SG sebesar Rp 30 juta, AL kebagian Rp 8 juta dan IP mendapat bagian Rp 10 juta. “Nilai ini yang mereka akui ya, bisa jadi lebih tapi karena berjalan empat tahun selama mereka bekerja, tapi perusahaan sudah menerima pengakuan ini. Selain mereka berlima ini ada juga teman mereka satu lagi berinisial Sr yang kebagian Rp 20 juta , dia tidak datang tapi sepakat untuk mengembalikan uang perusahaan dalam dua minggu ini,” katanya. (reg/awa/jpnn)