Gelar Aksi di Mabes Polri, Mahasiswa Tuntut Oknum Polisi Terlibat Bisnis Rokok Ilegal di Malang Diperiksa

Kartiko menjelaskan Polri seharusnya dapat mengawasi kegiatan yang melanggar undang-undang dan menegakkan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.
"Seharusnya Propam Polri dapat menyikapi dan menindaklanjuti secara tegas pelanggaran Kode Etik Polri dan Undang-Undang Pidana Umum terhadap oknum tersebut," tuturnya.
Dia juga meminta dengan tegas agar segera diusut tuntas bisnis haram tersebut dan segera dilakukan pengecekan harta kekayaan oknun polisi di Malang yang tidak wajar.(mcr8/jpnn)
Berikut tuntutan lengkapnya:
1. Segera mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum Bea Cukai dan oknum Kepolisian Republik Indonesia, khususnya di Polres Malang yang diduga membekingi dan memfasilitasi pembuatan rokok ilegal tanpa pita cukai resmi.
2. Meminta Divisi Propam Mabes Polri segera memanggil dan memeriksa oknum tersebut karena diduga membekingi, mengawal, dan turut memproduksi rokok ilegal merek 68.