Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perempuan Ini Akhirnya Ditangkap Polisi, Satu Tahun Terakhir Jalankan Bisnis Ilegal

Kamis, 19 Mei 2022 – 23:25 WIB
Perempuan Ini Akhirnya Ditangkap Polisi, Satu Tahun Terakhir Jalankan Bisnis Ilegal - JPNN.COM
Kepala Polres Jember, AKBP Hery Purnomo, saat menggelar konferensi pers terkait penjualan benih lobster secata ilegal di Markas Polres Jember, Kamis (19/5/2022) sore. Foto: ANTARA/HO-Polres Jember

jpnn.com, JEMBER - Seorang pengepul benih lobster ilegal di Desa Puger Kulon, Kabupaten Jember, Jawa Timur, berinisial W, ditangkap polisi, Kamis (19/5/2022) sore.

"Tersangka W mengakui kegiatan penjualan benih lobster secara ilegal itu sudah berlangsung hampir satu tahun," kata Kepala Polres Jember, AKBP Hery Purnomo, dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polres Jember, Kamis sore.

Ia mengatakan pengepul membeli benih lobster dari nelayan dengan harga Rp 9.000 untuk benih lobster mutiara dan Rp 5.000 untuk benih lobster pasir per ekornya, kemudian dijual kepada pembeli sebesar Rp 12.000 per ekor untuk benih lobster mutiara dan Rp 6.250 per ekor untuk benih lobster pasir.

"Yang bersangkutan tidak memiliki izin untuk memperjualbelikan benih lobster yang didapatkan dari nelayan di wilayah Kecamatan Puger, sehingga hal tersebut melanggar undang-undang," katanya.

Ia menjelaskan tersangka dijerat pasal 26 ayat 1 UU Nomor 45/2009 tentang Perikanan juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 92 juncto pasal 26 UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman untuk pelaku adalah maksimal 8 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

"Kami juga menerapkan pasal 88 UU Nomor 45/2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31/2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 1,5 miliar," ujarnya.

Polres Jember, lanjut dia, terus mengembangkan kasus tersebut untuk mencari agen atau pembeli di tingkat atasnya karena di wilayah Kecamatan Puger rentan sekali terjadi penjualan benih lobster secara ilegal.

Baca Juga: SEA Games 2021: Pernyataan Shin Tae Yong Setelah Kalah dari Thailand

Seorang pengepul benih lobster ilegal di Desa Puger Kulon, Kabupaten Jember, Jawa Timur, berinisial W, ditangkap polisi, Kamis (19/5/2022) sore.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close