Gelar Diskusi Panel, BPJS Ketenagakerjaan Siap Patuh dan Mengikuti PSAK 74
jpnn.com, YOGYAKARTA - m
Sebagai informasi, Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAKIAI) telah mengesahkan PSAK 74 yang merupakan standar akuntansi baru dalam mengatur tentang pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan kontrak asuransi.
Standar ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan relevansi informasi keuangan bagi pengguna laporan keuangan industri asuransi.
Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Asep Rahmat Suwandha mengatakan standar akuntansi ini bertujuan meningkatkan kualitas informasi laporan keuangan perusahaan asuransi, khususnya yang berorientasi profit.
"Pada prinsipnya dalam penyusunan laporan keuangan kami patuh dan mengikuti standar akuntansi keuangan yang berlaku, termasuk dengan terbitnya PSAK baru mengenai kontrak asuransi," tegas Asep.
Saat ini, lanjut Asep, pihaknya telah mengkaji dan mendiskusikan berbagai aspek terkait penerapan standar tersebut bersama akademisi dari Universitas Indonesia, Universitas Padjadjaran, Universitas Gadjah Mada, termasuk dengan pemerintah sebagai regulator dan pengawas, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) serta Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
Asep mengatakan pihaknya tengah melakukan penyiapan infrastruktur penerapan dan simulasi terhadap standar akuntansi tersebut.
Namun ditemukan beberapa kondisi yang membutuhkan penyesuaian regulasi akibat perbedaan karakteristik mendasar antara jaminan sosial dan asuransi komersial atau swasta.