Gelar Jumpa Pers Tengah Malam di KPK, Nawawi Umumkan Edhy Prabowo Jadi Tersangka
Selanjutnya, KPK menjerat Suharjito selaku tersangka pemberi dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun Edhy dan lima orang lainnya yang menjadi tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Namun, ada dua tersangka yang saat ini masih diburu KPK, yakni Amiril Mukminin dan Andreau Pribadi Misanta.
"Dua orang tersangka saat ini belum dilakukan penahanan dan KPK mengimbau kepada dua tersangka, yaitu APM dan AM untuk dapat segera menyerahkan diri," jelas Nawawi.(tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?