SP JICT Ajak Publik Tolak Privatisasi Pelabuhan
Senin, 18 Februari 2019 – 02:59 WIB
"Padahal DPR dan BPK sudah menemukan pelanggaran hukum dan kerugian negara Rp 4,08 triliun. Namun kami melihat Pemerintah seolah diam atas aksi korporasi asing terhadap privatisasi yang korup dan merugikan rakyat termasuk pekerja," ujarnya.
Menurut Firman, pekerja pelabuhan akan terus menyerukan kepada publik dan pemerintah untuk mendukung pengelolaan pelabuhan sesuai konstitusi. Aksi yang digelar itu akan terus dilakukan sampai kontrak Hutchison Hong Kong habis di JICT pada 27 Maret 2019.(fri/jpnn)