Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gelar Operasi Gempur, Bea Cukai Amankan Puluhan Ribu Rokok Ilegal

Rabu, 17 Juli 2024 – 15:06 WIB
Gelar Operasi Gempur, Bea Cukai Amankan Puluhan Ribu Rokok Ilegal - JPNN.COM
Bea Cukai memulai pelaksanaan Operasi Gempur Tahun 2024 secara serentak di seluruh unit vertikal Bea Cukai pada periode 5-31 Juli 2024. Operasi: Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai memulai pelaksanaan Operasi Gempur Tahun 2024 secara serentak di seluruh unit vertikal Bea Cukai pada periode 5-31 Juli 2024.

Operasi pengawasan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal, khususnya rokok ilegal itu berlangsung di beberapa unit vertikal, antara lain Bea Cukai Malili dan Yogyakarta.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengatakan hasil Operasi Gempur yang telah dilaksanakan oleh Bea Cukai Malili dan Yogyakarta.

“Operasi Gempur yang telah berlangsung ini turut melibatkan pemerintah daerah setempat dengan memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT),” kata Encep.

Dia menambahkan Bea Cukai Malili menggelar Operasi Gempur Rokok Ilegal bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu Timur dan Bagian Perekonomian Kabupaten Luwu Timur yang berlangsung selama sepekan mulai 8 sampai 12 Juli 2024.

Tim Operasi Gempur mengunjungi sedikitnya 125 toko kelontong dan 5 Pasar di wilayah Kabupaten Luwu Timur yang meliputi Kecamatan Angkona, Kecamatan Kalaena, Kecamatan Lakawali, Kecamatan Towuti, Kecamatan Tomoni, Kecamatan Mangkutana, Kecamatan Nuha, Kecamatan Sorowako, Kecamatan Wotu, dan daerah sekitarnya.

Hasilnya, Tim Operasi Gempur menemukan Sebanyak 20.520 batang rokok ilegal dari belasan merek di beberapa titik yang dikunjungi.

“Selain melakukan operasi, Tim Operasi Gempur juga melaksanakan sosialisasi terkait dengan ciri-ciri-ciri rokok ilegal, pemasangan spanduk, dan pemasangan stiker, serta mengimbau masyarakat agar tidak menerima rokok ilegal,” ujar Encep.

Bea Cukai memulai pelaksanaan Operasi Gempur Tahun 2024 secara serentak di seluruh unit vertikal Bea Cukai pada periode 5-31 Juli 2024. Operasi p

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News