Gelar Operasi Jagratara, Imigrasi Jakut Temukan 8 WNA Diduga Melanggar Keimigrasian
jpnn.com, KELAPA GADING - Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menggelar Operasi Jagratara pada sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading pada Rabu (21/8).
Melalui kegiatan tersebut, petugas berhasil mendata 12 warga negara asing (WNA) yang ditemukan tengah berada dan berkegiatan di kawasan apartemen tersebut.
Ke-12 WNA tersebut, meliputi 5 WN Nigeria, 2 WN Tiongkok, 2 WN Belanda, dan masing-masing 1 WN Arab Saudi, Kanada, dan Irak.
Dari 12 WNA yang berhasil didata, 8 orang di antaranya diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.
Sementara itu, empat WNA lainnya tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran keimigrasian sehingga diperkenankan untuk melanjutkan kegiatannya.
Dari 8 WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian, 7 orang diduga memiliki sponsor atau penjamin fiktif.
Satu orang lainnya diduga tidak melaporkan terkait perubahan alamat domisili.
Selanjutnya, petugas mengambil langkah dengan menahan dokumen perjalanan (paspor) dari ke 8 WNA untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.