Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Diduga Melanggar Izin Tinggal, Seorang WNA Diamankan Imigrasi Jakarta Utara

Jumat, 16 Agustus 2024 – 20:50 WIB
Diduga Melanggar Izin Tinggal, Seorang WNA Diamankan Imigrasi Jakarta Utara - JPNN.COM
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Bong Bong Prakoso Napitupulu memberikan arahan sebelum melakukan patroli keimigrasian di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 1. ANTARA/HO-Imigrasi Jakut

jpnn.com - JAKARTA - Seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial LX ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.

WNA tersebut ditangkap lantaran diduga telah melanggar izin tinggal dan bekerja sebagai koki di restoran di kawasan wisata Pantai Indah Kapuk (PIK) 1. 

Atas dugaan pelanggaran itu, WNA tersebut dapat dikenakan tindak pidana keimigrasian berupa deportasi. 

"WNA asal Tiongkok ini ini diduga melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011

tentang Keimigrasian," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Bong Bong Prakoso Napitupulu di Jakarta, Jumat (16/8). 

Adapun penangkapan dilakukan pada Kamis 16 Agustus 2024 saat 

Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara melaksanakan patroli keimigrasian di kawasan PIK 1 Jakarta Utara.

Menurut dia, dari patroli itu, petugas menemukan empat WNA yang terdiri dari tiga warga Tiongkok berinisial LX, ZH, dan TJ, dan satu dari Lebanon inisial IAM.

Seorang WNA asal Tiongkok diamankan Imigrasi Jakarta Utara, atas dugaan melanggar izin tinggal. Terancam sanksi deportasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA