Gelar Pesta Terlarang di Losmen, Tidak Berkutik saat Digerebek
Selasa, 16 Juli 2019 – 11:37 WIB
Di antaranya, sabu-sabu seberat 0,34 gram, pipet, bong, korek api gas, dan satu buah HP milik pelaku.
Atas perbuatannya, M dan MY dijerat Pasal 112 Ayat (1) UU RI no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (lan/abe/ctk/nto/kaltengpos.co/jpnn)