Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gelar Rakernas 2024, BNPT Fokus Lindungi Perempuan, Anak, dan Remaja

Rabu, 21 Februari 2024 – 09:57 WIB
Gelar Rakernas 2024, BNPT Fokus Lindungi Perempuan, Anak, dan Remaja - JPNN.COM
Kepala BNPT RI, Komjen Prof. Dr. H. Mohammed Rycko Amelza Dahniel dan Mendagri Tito Karnavian di Rakernas BNPT 2024. Foto: dok BNPT

jpnn.com, JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Hotel Bidakara Jakarta pada Selasa (21/2).

Rakernas BNPT Tahun 2024 mengusung tema “Melindungi Perempuan, Anak dan Remaja dari Ideologi Radikal Terorisme untuk mempercepat Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan”.

Kegiatan ini mengusung tagline “BNPT Hadir untuk Perempuan, Anak dan Remaja Indonesia”.

Berdasarkan temuan BNPT I-KHub yang telah dituangkan dalam IKHub BNPT Counter Terrorism and Violent Extremism Outlook 2023, terdapat 3 kelompok yang rentan proses radikalisasi, yaitu perempuan, remaja dan anak-anak.

Kondisi tersebut dilakukan secara sistematif, masif, dan terencana dengan memanfaatkan simbol-simbol keagamaan.

“Terjadi peningkatan proses radikalisasi dengan sasaran tiga kelompok rentan perempuan, anak-anak dan remaja. Proses radikalisasi dilakukan secara sistematis, masif dan terencana dengan memanfaatkan jubah keagamaan dan memanipulasi simbol-simbol dan atribut agama,” ujar Kepala BNPT RI, Komjen Prof. Dr. H. Mohammed Rycko Amelza Dahniel.

Menurut Rycko, perempuan berperan penting dalam pembinaan keluarga, sementara anak dan remaja merupakan generasi penerus penggerak pembangunan bangsa dan negara, termasuk pembangunan ekonomi.

Oleh karena itu, tidak bisa dibayangkan jika ketiga kelompok rentan tersebut dalam jumlah besar terpapar paham radikal terorisme bahkan sampai melakukan tindakan pidana teror.

BNPT fokus mencegah tiga kelompok rentan terpapar paham radikal terorisme bahkan sampai melakukan tindakan pidana teror.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News