Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gelar Rapat Tertutup, Jokowi Instruksikan Musnahkan Vaksin Kedaluwarsa, Penegak Hukum Harus Ikut

Selasa, 31 Mei 2022 – 13:24 WIB
Gelar Rapat Tertutup, Jokowi Instruksikan Musnahkan Vaksin Kedaluwarsa, Penegak Hukum Harus Ikut - JPNN.COM
Presiden Jokowi. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat tertutup bersama sejumlah jajarannya membahas vaksin kedaluwarsa.

Hadir dalam rapat itu antara lain Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) M. Yusuf Ateh.

Pada rapat itu, Presiden Jokowi menginginkan jajarannya segera menghancurkan vaksin kedaluwarsa yang ada di Indonesia.

"Arahan Bapak Presiden, pemusnahan itu dilakukan dengan sesuai aturan yang berlaku dan didampingi dengan BPKP, Jaksa Agung, dan aparat-aparat penegak hukum, sehingga dibuat lebih transparan dan prosedurnya sesuai dengan aturan berlaku," kata Budi Sadikin seusai rapat terbatas tertutup itu di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (31/5).

Budi menerangkan sampai April 2022 ini, Indonesia sudah menerima 474 juta dosis vaksin, di mana sekitar 130 juta dosis statusnya hibah atau donasi.

Eks Wakil Menteri BUMN itu menerangkan pemerintah sampai akhir tahun ini akan kedatangan sekitar 74 juta dosis vaksin lagi. Di mana sekitar 50 juta merupakan hibah dari negara lain.

"Vaksin-vaksin hibah ini memang diberikan oleh negara-negara maju karena mereka kelebihan stok di sana dan expired date-nya dekat. Kebetulan Indonesia cepat sekali melakukan vaksinasi sehingga negara-negara maju senang mengirimkan vaksin hibahnya ke Indonesia karena mereka tahu akan dimanfaatkan dengan cepat," kata dia.

Di sisi lain, lanjut Budi, vaksinasi di Indonesia mulai terjadi pelambatan lantaran sebagian besar rakyat Indonesia sudah menerima suntikan.

Presiden Jokowi menginginkan vaksin kedaluwarsa segera dimusnahkan dengan melibatkan institusi penegak hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News