Gelar Razia di Hotel Mesum, Polisi Ungkap PSK Anak
Sedangkan dari Tri, polisi menyita satu buah handphone merek Samsung warna silver kombinasi hitam beserta sim card, satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna putih bernomor polisi AD 2121 XZ, serta satu bungkus alat kontrasepsi. Sementara barang sitaan dari muncikari adalah sebuah handphone merek Nokia dan uang tunai Rp 400 ribu.
Kini, CWA dapat dijerat dengan Pasal 11 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) juncto Pasal 88 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. CWA terancam hukuman paling sedikit lima tahun penjara, dan maksimal seumur hidup karena memperdagangkan orang.
Sedangkan Tri dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman minimal tiga tahun karena melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.
Khusus korban, polisi menggandeng dinas terkait. “Kasus ini masih dikembangkan terkait adanya kemungkinan jaringan yang lebih besar,” sambung Kariri.
Dari hasil penyelidikan juga terungkap bahwa muncikari membanderol PSK anak dengan harga Rp 1,3 juta untuk sekali kencan (short time). Pelanggannya tidak hanya dari Wonogiri, tapi juga sejumlah daerah.
“Sudah tiga tahun ini menjalani ini (menjadi muncikari, red). Pelanggannya sampai Sukoharjo hingga Karanganyar,” kata Kariri mengutip keterangan CWA.
Sedangkan dari keterangan korban, ternyata hanya diberi Rp 250 ribu oleh CWA. Padahal, Tri selaku pelanggang menyerahkan yang Rp 1,3 juta ke CWA.
Lebih lanjut Kariri mengatakan, CWA memiliki banyak PSK yang siap dihubungi kapan pun. Usiannya pun beragam, tergantung keinginan pemakainya. Tapi, yang di bawah umur hanya satu.