Geledah 2 Tempat di Probolinggo, KPK Sita Bukti Kasus Gratifikasi dan TPPU Puput Tantriana
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan pada dua tempat di dalam bangunan yang beralamat di Krajan 2, Rangkang, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Kamis (4/11).
Penggeledahan itu dilakukan dalam rangkaian penyidikan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dari penggeledahan tersebut. Dia menjelaskan barang bukti yang diamankan itu antara lain berupa dokumen dan alat elektronik.
"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara," kata Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (5/11).
Dia menuturkan selanjutnya tim penyidik akan menelaah bukti-bukti tersebut untuk memastikan ada hubungannya dengan perkara ini. “Kemudian, segera dilakukan penyitaan sebagai kelengkapan berkas perkara tersangka Puput dan kawan-kawan,” katanya.
Dugaan gratifikasi dan TPPU yang menjerat Puput Tantriana Sari merupakan pengembangan kasus korupsi seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021.
KPK total menetapkan 22 tersangka dalam kasus dugaan korupsi seleksi jabatan tersebut.
Sebagai penerima, yaitu Puput, dan anggota DPR Hasan Aminuddin (HA), Doddy Kurniawan (DK) selaku aparatur sipil negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.