Geledah Kantor, Dirut Sucofindo Tersangka
Sabtu, 24 Agustus 2013 – 03:07 WIB
Sebelumnya, anggota Komisi VI Chairuman Harahap mengemukakan, Kajati dapat menetapkan aktor intelektual terhadap kasus korupsi pemetaan dan pendataan sekolah dan perguruan tinggi di Kemendikbud. "Jangan hanya kroco-kroco saja yang dikorbankan," tegasnya.
Menurutnya, jika sudah ditetapkan jadi tersangka, sudah semestinya pejabat di lingkungan pemerintahan atau BUMN segera mundur dari jabatannya untuk konsentrasi pada kasus yang membelitnya. (ydh)