Geledah RSUD Bekasi, Kejaksaan Sita Sejumlah Dokumen
jpnn.com - CIKARANG - Belasan anggota Tim Satgas Anti Korupsi Kejaksaan Negeri Cikarang menggeledah sejumlah ruangan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bekasi, Jumat (19/12) siang. Sekitar dua jam lebih melakukan penggeledahan, mereka akhirnya keluar dari ruangan tersebut sekira pukul 11.30 WIB.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang, Fik Fik Abdulrofik mengatakan, kedatangan mereka untuk menindaklanjuti penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan genset tahun anggaran 2013 senilai Rp 2,1 miliar di RSUD Bekasi.
“Penggeledahan dilakukan di ruang Dirut, bendahara, dan administrasi,” sebutnya dilansir GoBekasi (Grup JPNN.com).
Fik Fik mengakui telah menyita sejumlah dokumen asli dari ketiga ruangan tersebut. Namun pihaknya enggan merinci dokumen yang dimaksud. “Kami menemukan surat asli yang sebelumnya kami hanya memeliki copy-nya saja. Berkas ini mendukung pembuktian persidangan,” jelasnya.
“Pihak RSUD juga kooperatif selama penggeledahan,” lanjutnya
Fik Fik menambahkan, Kejaksaan Negeri Cikarang Bekasi masih terus memeriksaan saksi untuk terkait kasus korupsi pengadaan genset. Pada 12 November 2014 lalu, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap Humpol Ojak Sigalingging, tersangka pengadaan genset di RSUD Kabupaten Bekasi. Direktur RSUD Kabupaten Bekasi, Syahroni juga telah diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi terkait kasus pengadaan genset di RSUD Kabupaten Bekasi pada Rabu (17/12) lalu.
“Saat ini masih dilakukan penyelidikan, tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” tandasnya.(dam/jpnn)