Geledah Rumah Dito, Tim Bareskrim Temukan Senjata Ini, Ara Cs Diamankan
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menggeledah rumah Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra, tersangka dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut penggeledahan dilakukan di dua lokasi, yakni rumah di Jalan Intan RSPP Nomor 8, Cilandak, Jakarta Selatan dan rumah di Jalan Taman Brawijaya III, Nomor 6A, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Penggeledahan baru dilakukan pada Jumat (19/5) setelah polisi mendapatkan surat perintah izin penggeledahan di dua lokasi tersebut.
"Kan harus dilengkapi izin geledah dan administrasi penyidikan (mindik) lainnya karena kami yakini masih ada barang bukti yang di tangan yang bersangkutan (Dito Mahendra)," ujar Djuhandhani.
Saat penggeledahan itu, penyidik mengamankan lima saksi serta barang bukti berupa dua senjata api air softgun serta 78 butir peluru.
Kelima saksi yang diamankan itu merupakan pembantu Dito, yakni Ara, Hadi, Taufik, Hendro, Fitri, dan Piter. "Diamankan untuk dimintai keterangan," ucap jenderal bintang satu itu.
Dari keterangan saksi diketahui bahwa Dito Mahendra seminggu terakhir baru datang ke rumah Brawijaya karena tidak ada uang.
Dito pulang untuk meminta uang dan meminta makan, serta tinggal di rumah tersebut, menurut keterangan saksi Hadi.