Geledah Sejumlah Lokasi di Sumbar, KPK Jerat Bupati Solok Selatan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria sebagai tersangka. Status tersangka untuk ketua DPC Gerindra Solok Selatan itu merupakan tindak lanjut peningkatan status penyelidikan kasus korupsi ke tahap penyidikan.
Kabar penyidikan kasus korupsi terhadap Muzni mengemuka setelah KPK melakukan penggeledahan atas rumah pribadinya, Kamis (25/4). Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengonfirmasi tentang status tersangka untuk Muzni.
“Iya benar (sudah tersangka),” kata Basaria melalui pesan singkat untuk menjawab pertanyaan media, Sabtu (27/4). Baca juga: Bupati Solok Selatan Akui Sudah Dua Kali Dipanggil KPK
Namun, mantan petinggi Polri itu enggan memerinci kasus yang menjerat Muzni. Basaria beralasan akan ada pengumuman resmi soal status tersangka bagi mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Padang tersebut.
Sebelumnya penyidik KPK dengan kawalan petugas kepolisian menggeledah sejumlah lokasi di Sumatera Barat, Kamis (25/4). Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah pribadi Muzni di Jalan Tanjungkarang No S12, RT02/RW08 Kelurahan Ulakkarang Selatan, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penggeledahan itu merupakan bagian dari penyidikan yang sedang berjalan. “Prosesnya tentu sudah di tingkat penyidikan,” kata Febri.
Terpisah, Muzni mengaku sudah dua kali menjalni pemeriksaan KPK. Yakni pada 27 Januari dan 11 Februari 2019.
“Ada dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pada Dinas PU Solsel, menerima hadiah atau janji,” ujarnya seperti diberitakan Padang Ekspres.(jpc/jpg)