Gelembungkan Gaji PNS, Negara Rugi Rp 400Juta
Kamis, 08 Maret 2012 – 03:24 WIB
Modus penggelembungan gaji pegawai dilakukan tersangka dengan menambah total gaji pegawai yang telah diperiksa oleh atasannya. Tersangka juga membuat stempel palsu dan daftar gaji ganda dengan harapan bisa mengelabui orang lain, sehingga niat untuk mendapatkan uang dari hasil penggelombungan gaji bisa tercapai. Setelah gaji pegawai dicairkan, sisa gaji yang penggelembungan dipakai secara pribadi.
Dengan demikian kata Kajari, gaji pegawai yang sesungguhnya tidak mengalami perubahan, semua pegawai tetap menerima gaji sesuai nilai yang telah ditetapkan. Dengan cara itu, para pegawai tidak mengetahui adanya tindakan korupsi yang dilakukan Andri, karena nilai gaji pegawai tidak mengalami kekurangan.
Kajari mencontohnya, jika total gaji pegawai dalam satu unit kerja sebesar Rp30 juta, tersangka menambah atau menggelombungkan total gaji itu menjadi Rp45 juta. Dan tindakan penggelombungan gaji itu dilakukannya hampir selama 1 tahun sejak 2010 hingga terungkap pada September 2011 yang lalu. Akibatnya, kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.(rd)