Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gembong Narkoba Fredy Pratama Masih di Hutan, Kehabisan Modal, Istrinya Bakal Dimiskinkan

Senin, 06 Mei 2024 – 20:28 WIB
Gembong Narkoba Fredy Pratama Masih di Hutan, Kehabisan Modal, Istrinya Bakal Dimiskinkan - JPNN.COM
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa Foto: Hendri Sukma Indrawan/Antara

jpnn.com - JAKARTA - Polri dan Kepolisian Thailand sepakat bekerja sama menangkap gerbong narkoba jaringan interasional Fredy Pratama.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan kesepakatan itu dicapai dalam pertemuan yang berlangsung di Malaysia, pada akhir April 2024, antara Polri dengan kepolisian narkotika dari tiga negara, yakni Thailand, Malaysia, dan Australia.

"Kami sepakat untuk (menangkap) Fredy Pratama, nanti akan kami lengkapi permintaan dari Thailand, akan dilakukan upaya TPPU terhadap istri Fredy Pratama yang berada di Thailand," kata Mukti.

Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya itu menjelaskan, Kepolisian Thailand akan menangani kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap istri Fredy Pratama yang merupakan warga negara Thailand dan berdomisili di negara tersebut.

Penyidikan TPPU itu nantinya didasari dari laporan polisi yang ada di Bareskrim Polri. Setelah itu, Kepolisian Thailand juga akan melakukan upaya penangkapan terhadap Fredy Pratama.

"Jadi sudah ada perkembangan, akan dimiskinkan istrinya Fredy Pratama di Thailand," ujarnya.

Menurut Mukti, saat ini Fredy Pratama sudah kehabisan modal, sehingga masih tetap memasok barang-barang untuk diedarkan, seperti mendirikan pabrik sabu di Sunter, Jakarta Utara, meskipun statusnya sudah buronan internasional.

Namun, pihaknya sudah memastikan dengan Kepolisian Thailand, bahwa gembong narkoba jaringan internasional itu masih berada di hutan di negara tersebut.

Tersangka Fredy Pratama akan dilakukan penangkapan oleh Kepolisian Thailand, lalu diserahkan kepada Bareskrim Polri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close