Gempar, Honorer Tua Bisa Jadi CPNS, Honorer K2 Ogah Ikut Tes PPPK
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pembina Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih mengatakan ratusan ribu honorer K2 maupun non-K2 gempar setelah mendengar informasi adanya pengangkatan honorer tua menjadi PNS.
Menurut Titi, dari pemahaman mereka, honorer tua di atas 35 tahun bisa menjadi PNS asalkan memiliki masa pengabdian panjang.
“Ini kawan-kawan honorer K2 heboh. Mereka berpikir akan ada pengangkatan CPNS," kata Titi kepada JPNN.com, Rabu (26/1).
Titi menjelaskan informasi pengangkatan CPNS itu membuat honorer mendapatkan angin segar.
Sebab, honorer inginnya PNS bukan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Di sisi lain, informasi tersebut membuat honorer K2 jadi ragu mendaftar PPPK karena berpikir akan ada peluang mereka menjadi PNS.
“Ini sangat meresahkan kawan-kawan yang memang sangat mendambakan status PNS," ucapnya.
Menanggapi masalah tersebut Plt. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB Mohammad Averrouce menegaskan tidak ada regulasi yang mengakomodasi honorer di atas 35 tahun menjadi PNS.