Gempar, Honorer Tua Bisa Jadi CPNS, Honorer K2 Ogah Ikut Tes PPPK
Menurut dia, untuk mengakomodasi honorer tua, pemerintah menerbitkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
"Jadi, rujukan pengangkatan honorer usia 35 tahun ke atas adalah UU 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Manajemen PPPK," terangnya.
Dia menegaskan, PP Nomor 48 Tahun 2005 sudah selesai dan terakhir diubah dengan PP Nomor 56 Tahun 2012. Dengan demikian dua regulasi tersebut tidak berlaku lagi.
Pengangkatan CPNS, lanjutnya, menggunakan PP Manajemen PNS yang salah satunya mensyaratkan batas usia maksimal 35 tahun.
"Bagi honorer yang usianya masih di bawah 35 tahun bisa ikut seleksi CPNS. Kalau usianya sudah di atas 35 tahun, bahkan tinggal setahun pensiun bisa ikut seleksi PPPK," pungkas dia.(esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: