Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Gencar Sosialisasi di Berbagai Daerah

Jumat, 04 Juni 2021 – 17:23 WIB
Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Gencar Sosialisasi di Berbagai Daerah - JPNN.COM
Petugas Bea Cukai saat melakukan operasi Gempur Rokok Ilegal. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus menggencarkan program gempur rokok ilegal melalui pengawasan dan pelayanan berupa sosialisasi tentang ketentuan cukai kepada masyarakat di beberapa daerah.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan sosialisasi itu diharapkan menambah sinergi dan koordinasi antara Bea Cukai dengan pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap ketentuan di bidang cukai khususnya rokok ilegal.

“Sosialisasi ini sebagai salah satu bentuk nyata kami untuk terus berusaha menggempur peredaran rokok ilegal. Tentunya dengan mengedukasi masyarakat terhadap bahaya yang ditimbulkan apabila mengonsumsi atau bahkan menjual rokok ilegal, sehingga harapannya peredaran rokok ilegal bisa menurun atau bahkan sudah tidak ada lagi," kata Hatta.

Sebagai bentuk dukungan pemberantasan rokok ilegal, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lombok Tengah bekerja sama dengan Bea Cukai Mataram mengadakan sosialisasi gempur rokok ilegal di seluruh kecamatan daerah itu pada 31 Mei hingga 3 Juni 2021.

Dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai Mataram menyampaikan ketentuan cukai kepada masyarakat, antara lain pengertian cukai, sejarah, izin, tujuan pengawasan di bidang cukai, bahaya dan ciri-ciri rokok ilegal, serta manfaat DBHCHT.

Sementara itu, untuk memperluas sasaran edukasi cukai, Bea Cukai Sidoarjo bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan Pemerintah Kota Mojokerto di masing-masing wilayah menggelar sosialisasi cukai di Balai Desa Suko pada Rabu (2/06).

Demi meningkatkan wawasan dan kepedulian masyarakat tentang bahaya peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Sidoarjo mengenalkan aturan cukai sebagaimana diamanatkan dalam UU 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Proses identifikasi sederhana diperagakan oleh pemateri dari Bea Cukai Sidoarjo, mulai ciri-ciri rokok ilegal, identifikasi pita cukai dan dilanjutkan dengan praktik.

Kegiatan serupa turut digelar Bea Cukai Malang yang menggandeng Pemerintah Kota Batu melakukan sosialisasi kepada masyarakat Desa Sidomulyo, Kota Batu, termasuk para pemilik toko atau kios yang menjual rokok di wilayah tersebut.

Bea Cukai makin gencar menggelar sosialisasi dan operasi pasar untuk memberantas peredaran rokok ilegal di sejumlah daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close