Gempur Rokok Ilegal Demi Lindungi Pengusaha Legal dan Jaga Penerimaan Negara
jpnn.com, PAMEKASAN - Pemerintah Provinsi Jawa Timur, pemerintah kabupaten dan kota, serta dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) secara terpadu melakukan penindakan rokok ilegal yang selama ini menjadi penyebab persaingan tidak sehat.
Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kementerian Keuangan Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta mengatakan, penindakan rokok ilegal terus dilakukan sebagai usaha melindungi pengusaha yang legal dan melindungi penerimaan negara dari cukai.
“Penindakan rokok ilegal pada akhirnya untuk menumbuhkan pengusaha hasil tembakau di Pamekasan ini agar dapat tumbuh hingga skala nasional,” ucapnya pada acara Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Untuk Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Daerah Pamekasan, DJBC, serta Gabungan Perusahaan Rokok (GAPERO) Jawa Timur, Rabu (31/7).
BACA JUGA: Mengintip Aksi Bea Cukai Bogor Tekan Peredaran Rokok Ilegal
Wijayanta mengatakan, pemerintah terus menekan peredaran rokok ilegal. Salah satu caranya dengan sosialisasi dan edukasi pengawasan rokok ilegal.
“Pemerintah terus melakukan sosialisasi dan edukasi agar pengusaha patuh pada peraturan yang ada,” imbuhnya.
Wijayanta menjelaskan, ada berbagai macam rokok ilegal. Di antarnya, bungkus rokok tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai bekas, dilekati pita cukai palsu, menggunakan pita cukai asli tetapi salah peruntukan, dan menggunakan pita cukai salah personalisasi.