Gencarkan Operasi, Bea Cukai Sita 10 Juta Batang Rokok Ilegal
Selain itu Bea Cukai Cirebon juga melakukan penindakan dengan menyita 57.400 batang rokok berbagai merek dari satu mobil minibus. Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp 57.400.000, perkiraan kerugian negara yang ditimbulkan Rp 26.117.000.
Pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Dalam pasal itu dinyatakan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai, atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (*/jpnn)