Geng Motor Serang Polisi, Dor! Puluhan Orang Mundur
Kamis, 19 Agustus 2021 – 04:59 WIB
Akibat dari perbuatannya, AJ kini mendekam di balik jeruji Polsek Talun dan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951. (cep/radarcirebon)