Genjot Investasi, Pemerintah Revisi DNI
”Tapi, untuk pihak asing, nilai ini belum dianggap terbuka,” ujar Darmin.
Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) itu melanjutkan, beberapa sektor yang belum banyak bisa diakses pihak asing adalah infrastruktur.
Untuk sektor perhubungan, misalnya. Asing memang sudah bisa masuk, tapi kepemilikan mereka hanya 49 persen atau maksimal 67 persen.
Nilai tersebut, untuk investor asing, membuat mereka tidak nyaman dalam menjalankan usaha.
”Buat investor asing, hal seperti itu tidak terlalu nyaman. Sebab, dia harus mencari partner. Cari partner ini juga tidak mudah,” terangnya.
Selain sektor infrastruktur, Darmin mengungkapkan akan ada sektor lain yang ikut disasar dalam kemudahan investasi.
Harapannya, dengan deregulasi itu, pihak asing bisa masuk lebih dari 70 persen.
Meski demikian, dia tidak memastikan apakah ada deregulasi di setiap sektor, termasuk infrastruktur karena harus ada diskusi di tingkat menteri terkait deregulasi DNI. Dan, pembahasan tersebut belum selesai.