Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Genjot Target Penyaluran KPR Subsidi, BTN Rilis Program THR MUDIK

Kamis, 13 April 2023 – 12:57 WIB
Genjot Target Penyaluran KPR Subsidi, BTN Rilis Program THR MUDIK - JPNN.COM
Ilustrasi Bank BTN Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara (BTN) menggelar program baru 'Ternyata Hunting Rumah itu Murah dan Asik' (THR MUDIK).

Subsidized Mortgage Division Head BTN Teguh Wahyudi menjelaskan Program THR MUDIK yang digelar khusus menjelang Hari Raya IdulFitri ini memberikan diskon hingga 73 persen biaya administrasi dan  biaya provisi.

"Jadi jika nasabah mengajukan aplikasi KPR Subsidi sebelum 18 April 2023, biaya administrasi yang ditanggung hanya sebesar Rp 135 ribu, sementara biaya provisi hanya 0,135% dari plafon kredit yang diterima," ujar Teguh, Rabu (12/4).

Teguh menyebut program ini merupakan booster untuk meningkatkan penyerapan dan realisasi kuota KPR Bersubsidi (KPR Sejahtera Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan /FLPP dan KPR BTN Tapera), yang maksimal pada April 2023.

Syarat mengikuti program ini sangat mudah, yaitu debitur masuk kategori penerima KPR Bersubsidi yang melakukan akad kredit KPR Bersubsidi selama periode program yaitu 1-18 April 2023 dan berlaku untuk KPR Subsidi  baik KPR Sejahtera FLPP maupun KPR Tapera.

Adapun target yang dipasang untuk program THR MUDIK adalah sekitar 10.000 akad KPR Subsidi.

Untuk mengejar target ini, Bank BTN gencar melakukan sosialisasi dan mengajak para mitra developer untuk bersama-sama memasarkan program THR MUDIK.

“Selain memberikan hadiah program THR Mudik kepada nasabah, kami juga mempersiapkan program apresiasi bagi para developer yang memasukkan aplikasi KPR Bersubsidi hingga akad kredit ke Bank BTN dengan nominal tertentu disesuaikan dengan jumlah aplikasi hingga akad kredit yang dimasukkan ke BTN,” terang Teguh.

Adapun target yang dipasang BTN untuk program THR MUDIK adalah sekitar 10.000 akad KPR Subsidi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close